Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi tengah mencari keberadaan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati.
"Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka," kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
AS diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5) lalu. Sebagai tindak lanjut, polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada AS untuk diperiksa pada Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafid menyebut jika AS kembali tak hadir pada panggilan kedua tersebut, maka polisi akan langsung melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
"Untuk saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei, apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," ucap Hafid.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah (Jateng) ikut turun tangan menyelidiki kasus ini. Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ikut terjun memburu tersangka.
"Kegiatan penyidikan dari Polresta Pati terhadap kasus percabulan tersebut, dan dari itu penyidik dan di-back up dari Direktorat Kriminal khususnya Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan pengajaran terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, seperti dikutip dari detikcom.
"Kita dari Krimum backup, termasuk dari Direktorat PPA-PPO, melakukan backup kasus tersebut. Langsung, sekarang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan," sambungnya.
Artanto mengungkapkan penyidik telah melakukan pendalaman kepada pihak keluarga terkait keberadaan AS. Ia menduga saat ini AS berada di luar Jawa Tengah.
"Penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak keluarga dan posisi di mana yang bersangkutan, dan ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan ada kecurigaan bahwa yang bersangkutan berada di luar wilayah Jawa Tengah," tutur Artanto.
AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).
(dis/gil)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
4















































