Jakarta, CNN Indonesia --
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tidak berada di Hotel Fairmont saat pembahasan Revisi Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), Maret 2025.
Mereka yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Para terdakwa merupakan Anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan anggota Denma tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan operasional di luar.
"Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5).
"Siap tidak ada," jawab Heri.
Pertanyaan itu dilontarkan hakim untuk menguji dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta yang menyebut para terdakwa kesal dengan tindak tanduk Andrie dalam menyoroti isu militerisme. Salah satu yang disinggung adalah tindakan Andrie menginterupsi rapat tertutup DPR bersama TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
Hakim juga menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif kesal atau dendam pribadi pantas dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," ucap hakim.
Para saksi yang dihadirkan, salah satunya Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, hanya mengutip pengakuan para terdakwa yang mengaku sakit hati dengan Andrie.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.
"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" cecar hakim.
"Tidak ada Yang Mulia," aku Alwi.
"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.
"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.
Hakim lantas meminta pertanggungjawaban Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini.
"Ada enggak kecurigaan dari mereka kumpul berempat itu?" tanya hakim.
"Siap. Izin, sebelum tanggal 13 (Maret 2025) itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan. Ruang kerja. Yang terpisah hanya Terdakwa I. Terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja," tutur Heri.
"Ada perintah dari Dandenma?" cecar hakim.
"Siap, tidak ada Yang Mulia," aku Heri.
"Saudara sudah disumpah ini," timpal hakim mengingatkan.
"Siap, tidak ada," tegas Heri.
"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" kata hakim.
"Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen. Jadi .. ," tutur Heri yang langsung dipotong hakim.
"Berapa sih anggota Denma?" tanya hakim.
"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," jawab Heri.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.
Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa merasa kesal dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4
















































