Andrie Yunus Disiram Pakai Cairan Pembersih Karat Campur Air Aki Mobil

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta ahli kimia dihadirkan ke persidangan kasus penyiraman air keras Aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa empat orang prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Hakim memandang keterangan dari ahli kimia penting didengar untuk membuktikan pengakuan para terdakwa terkait cairan yang disiramkan ke Andrie. Dalam persidangan terungkap para terdakwa mengaku Andrie disiram pakai cairan pembersih karat dicampur dengan air aki mobil.

Para terdakwa tersebut ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, hakim menanyakan saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, mengenai pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Alwi menerangkan para terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan pendalaman termasuk dengan melihat kondisi wajah dan badan para terdakwa yang gosong, para terdakwa baru mengakui.

"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," ujar Alwi.

"Mereka bercerita enggak yang mereka siram apa itu?" tanya hakim.

"Mereka bercerita yang disiram saudara Andrie Yunus," jawab Alwi.

Hakim mendalami pengakuan para terdakwa terkait cairan yang disiramkan ke Andrie. Alwi mengatakan para terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.

"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.

"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat," jawab Alwi.

"Dicampur dengan?" lanjut hakim.

"Air aki mobil," jawab Alwi.

Hakim mengatakan kandungan cairan tersebut perlu dijelaskan di persidangan. Hakim memerintahkan oditur militer atau penasihat hukum untuk menghadirkan ahli kimia agar menjelaskan kandungan cairan tersebut di persidangan.

"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini," tutur hakim.

"Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah," lanjut hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab oditur.

"Sudah terpikirkan ke sana?" tanya hakim.

"Siap sudah," jawab oditur.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa merasa kesal dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |