Jakarta, CNN Indonesia --
Pendiri pondok pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AS (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati.
Berikut daftar kekerasan seksual AS terhadap santriwati yang dirangkum CNNIndonesia.com:
Cium bibir dan tidur peluk santriwati
Salah satu alumni atau eks santri buka-bukaan soal perilaku menyimpang tersangka saat bertemu santriwati. Di antaranya bersalaman hingga mencium bagian bibir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir," kata eks Santri mengutip detikcom.
Dia menyebut aksi cabul AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu.
"Kalau jagong (duduk) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu," lanjut dia.
Klaim Wali dan keturunan Nabi
Selain mengaku wali yang melayani umat, AS juga menebar doktrin kepada para korban jika dirinya keturunan dari Nabi.
"Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya," jelas dia.
Korban hamil dinikahkan dengan senior
Kuasa hukum santriwati, Ali Yusron mengungkapkan korban AS yang sampai hamil lalu dinikahkan dengan santri senior di ponpes tersebut.
Ali mengatakan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian sejak tahun 2024. Menurutnya, jumlah korban diperkirakan ada mencapai 50 santriwati lebih. Ali mengatakan, ada beberapa santriwati yang sampai hamil. Namun ia tidak merinci jumlah korban yang sampai hamil karena ulah bejat AS.
"Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," ujar dia.
Ali mengatakan, AS kemudian menikahkan korban yang hamil itu dengan santri yang berusia dewasa.
"Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua," ujar dia.
Menurut Ali, anak dari korban juga sudah lahir dan ikut mondok di ponpes tersebut.
"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua," lanjut dia.
Ali mengatakan, dari 8 korban, 7 di antaranya mencabut laporan. Kini tinggal satu korban saja yang ingin membongkar perilaku biadab tersangka AS.
"Paling miris dalam aduan ini sebenarnya ada 8 (korban), yang 7 ditarik oleh yayasan AS, tersangka, diberikan kedudukan guru di ponpes," kata dia.
"Yang saya kawal ini bersikukuh untuk membongkar perkara ini agar terang benderang agar kasus ini tidak ada korban yang lain dan bisa memulihkan psikis anaknya," lanjut dia.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan belum ada laporan soal korban yang hamil dan dinikahkan oleh tersangka AS. Dika mempersilakan korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Korban rata-rata masih SMP
Ali juga menyebut, korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, 8 orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP," terang dia.
Korban diancam
Ali menyebut modus oknum kiai itu adalah para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuannya. Namun dari situ, pelaku justru berbuat mesum ke para korban. Modus ini dilakukan sama dengan korban lainnya. Ia pun mengatakan para korban tidak berani menolak karena diancam pengasuh ponpes.
Selain itu, Ali juga menjelaskan mayoritas santri di ponpes itu berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu. Mereka tinggal di ponpes itu agar mendapatkan pendidikan gratis.
"Modusnya adalah dia (korban) diakui gurunya harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada bilang pemerkosaan," ucap Ali.
AS bukan ustaz, cuma pendiri
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menyebut AS merupakan pihak yang mengajukan izin pendirian ponpes tersebut.
"Pak AS itu tidak masuk di struktur pondok, dulu memang pendiri Pak AS ini, izinnya Pak AS itu," kata Syaiku.
Menurutnya keterangan pihak yayasan, AS tidak terlibat dalam ponpes tersebut. AS disebut tidak menjadi pengasuh, guru, maupun ustaz di ponpes tersebut.
"Tapi Pak AS tidak masuk sebagai pengasuh juga tidak, tidak masuk guru juga tidak, ustad juga tidak. Statusnya pendiri," jelas dia.
Dia menyebut pengasuh ponpes adalah anak tersangka AS.
"Setiap hari tidak mengajar dan pengasuh anaknya," terang dia.
Ponpes itu total mengasuh 252 santri. Terkait perizinan, ponpes itu mengantongi izin sejak 2021 silam.
"Izin operasionalnya itu pada tahun 2021, itu sudah ada izin sampai hari ini," ujar dia.
"Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu," ungkap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pelaku pemerkosaan terhadap santriwati yang berinisial AS. Akan tetapi AS belum ditahan. Dalam perkara ini diduga ada puluhan santriwati yang menjadi korban perilaku bejat oknum pengasuh ponpes di Pati.
Polisi masih mencari keberadaan AS. AS diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5) lalu. Sebagai tindak lanjut, polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada AS untuk diperiksa pada Kamis (7/5).
Jika AS kembali tak hadir pada panggilan kedua tersebut, maka polisi akan langsung melakukan penjemputan paksa.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
4















































