Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang warga yang jadi penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, menggugat perdata PT KAI ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Gugatan itu dilayangkan imbas tragedi kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur pada akhir April lalu. Dia menggugat PT KAI Rp100 miliar karena menilai ada unsur kelalaian dalam penanganan kecelakaan maut tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan yang dilayangkan Rolland sudah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung.
Rolland bercerita dia merupakan penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang hendak menempuh perjalanan dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur saat kejadian pada Senin (27/4) malam itu. Dia berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek saat itu.
Sebagai pelanggan yang telah lama menggunakan layanan perkeretaapian, Rolland awalnya mengaku tidak pernah mengeluhkan apapun soal pelayanan. Namun kali ini, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu memutuskan untuk menggugat PT KAI karena penanganan tragedi kecelakaan yang terkesan tidak dilakukan secara optimal.
"Sebelum tabrakan itu sempat ada rem kejut dulu 30 detik sebelumnya. Tapi kemudian gerbong itu mengalami mati lampu, terus terjadi chaos, ada teriakan juga dari korban pramugari kereta yang biasa membawa makanan karena luka di bagian kakinya," kata dia, Selasa (5/5), dikutip dari detikJabar.
"Situasi chaos itu terjadi dalam 20 menit, karena dalam kondisi mati, pintu terkunci otomatis. Baru 20 menit berikutnya ada pemberitahuan kita bisa keluar lewat gerbong depan," ungkapnya menambahkan.
Setelah bisa keluar dari gerbong KA Argo Bromo Anggrek, Rolland baru mengetahui terjadi kecelakaan maut di Stasiun Bekasi. Tragedi yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.
"Nah kemudian, saya sempat menunggu 1 jam. Dan, saya paham KAI lagi evakuasi pada saat itu untuk untuk korban-korban yang meninggal dunia dan luka-luka," ungkapnya.
Setelah sejam menunggu, Rolland memutuskan untuk menghubungi keluarganya. Lantaran belum ada informasi apapun dari PT KAI, dia meminta untuk dijemput demi bisa mengejar jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya.
Namun dua jam kemudian, Rolland dikejutkan dengan informasi dari PT KAI melalui SMS ke telepon genggamnya. PT KAI memberi informasi kepada para penumpang bukan mengenai kecelakaan, dan justru malah mengenai gangguan operasional disertai informasi pengembalian atau refund tiket perjalanan kereta api.
"Di situ letak gugatan saya. Kalau kita mengkaji dari Undang-undang Perkeretaapian Pasal 125, ketika kereta api terjadi kecelakaan, harusnya informasinya itu tentang kecelakaan. Bukan masalah dibatalkan karena adanya kendala operasional," ujarnya.
"Terus kenapa buru-buru langsung menawarkan opsi refund, tidak menanyakan kondisi penumpang secara keseluruhan terlebih dahulu. Kan mereka harusnya sebelum rilis berapa korbannya, itu kan harus harus didata dulu. Toh ini Argo Anggrek pastinya punya data penumpang mereka. Kita mau beli tiket itu harus pakai KTP gitu loh," sambungnya.
Rolland menjelaskan dia menggugat persoalan kinerja KAI, termasuk dalam memberikan informasi kepada penumpang terdampak.
"Nah, kok belum memastikan kondisi penumpangnya secara keseluruhan di Argo Anggrek selamat, hanya menginfokan masalah refund saja. Nah, di sini yang saya saya cecAr dengan gugatan saya, masalah good corporate governance," tegasnya.
Rolland menyatakan, gugatannya itu dilayangkan agar ada proses perbaikan dalam pelayanan PT KAI. Ia juga meminta penanganan kecelakaan maut tersebut dilakukan secara transparan, supaya catatan evaluasinya jadi pembenahan di masa mendatang.
"Kalaupun memperbaiki, pasti itu namanya evaluasi. Tapi evaluasi ini kan harus dilaksanakan secara terbuka. Dan ini penerapan-penerapan yang lalu, itu harus ada konsekuensinya kalau memang ada kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan sistem-sistem perusahaan. Supaya apa? Nanti ini jadi pembenahan ke depan," tegasnya.
Rolland pun memastikan tidak akan mengambil keuntungan sepeser pun dari gugatan perdatanya ke PT KAI senilai Rp 100 miliar. Jika gugatannya itu nantinya dikabulkan, uang tersebut akan dia berikan langsung ke para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
"Saya nyatakan dalam gugatan bahwa ini diperuntukkan bagi ahli waris yang meninggal dunia dan luka-luka. Saya tidak akan menerima sepeserpun. Kalaupun nanti KAI dihukum untuk itu, biarkan KAI membayar ke pengadilan dan para ahli waris yang bisa mengambil di pengadilan," ungkapnya.
"Saya paham penilaian masyarakat pasti ada yang pro kontra dan sebagainya terhadap langkah hukum saya ini. Tetapi kembali lagi, saya berjuang bukan untuk kepentingan saya. Toh di dalam gugatan saya, saya sudah sampaikan. Nilai Rp 100 miliar itu, berapa pun nanti dikabulkan, saya tidak akan mengambil sepeser pun. Itu sudah saya nyatakan dalam surat gugatan. Tapi tujuan saya, saya punya tujuan baik adalah supaya KAI juga evaluasi," sambungnya.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi dari PT KAI maupun perwakilannya terkait gugatan di PN Bandung tersebut.
Namun, terkait kecelakaan kereta di Bekasi Timur, PT KAI melalui Direktur Utama Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mendukung proses hukum dan investigasi terkait baik oleh aparat penegak hukum (APH) maupun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kita mendukung penuh investigasi yang sedang, dan akan dilakukan oleh KNKT," katanya di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat pada Rabu (29/4).
Menurutnya, hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penting dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan keselamatan perkeretaapian.
Selain itu, Bobby menegaskan PT KAI KAI juga memberikan perhatian pada korban termasuk keberlanjutan kehidupan keluarga korban tewas.. Dukungan ini berupa jaminan pendidikan diberikan kepada anak dari pelanggan yang meninggal dunia, agar harapan tetap terjaga dan masa depan dapat terus dilanjutkan.
"Kami tak hentinya menyampaikan duka mendalam dan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan keluarga atas kejadian di Stasiun Bekasi Timur. Kami akan terus mendampingi setiap keluarga dan pelanggan dalam proses pemulihan ini. Doa dan kepedulian yang hadir menjadi penguat bagi kami untuk terus menjaga keselamatan ke depan," kata Bobby.
Sementara itu, per 9 Mei 2026, PT KAI mengumumkan nama KA Argo Bromo Anggrek diubah jadi KA Anggrek. Pihak KAI menegaskan bahwa penghapusan kata "Argo Bromo" bukan bertujuan untuk melupakan sejarah panjang kereta legendaris tersebut. Sebaliknya, nama "Anggrek" dipilih untuk mematangkan warisan identitas yang sudah melekat kuat di masyarakat Indonesia.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kai121_ pada Selasa (5/5), KAI menjelaskan bahwa bunga Anggrek melambangkan keteguhan dan kemampuan beradaptasi di berbagai kondisi.
"Anggrek tidak menunggu tanah yang sempurna untuk tumbuh. Ia menemukan caranya sendiri untuk bertahan. Sebuah nama yang membawa keanggunan, keteguhan, dan kepercayaan dalam setiap perjalanan," tulis pernyataan resmi KAI.
Bagi masyarakat yang telah memiliki tiket KA Argo Bromo Anggrek untuk keberangkatan tanggal 9 Mei dan seterusnya, KAI memastikan layanan tetap berjalan normal. Tidak ada perubahan jadwal maupun skema kelas pelayanan akibat pergantian nama ini.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4















































