Hakim Korek soal Perintah Atasan dan Operasi Khusus Kasus Andrie Yunus

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar perihal dugaan perintah atasan dan operasi khusus terhadap saksi-saksi yang berasal dari TNI dalam lanjutan sidang kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5).

Duduk sebagai terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Ketua majelis hakim militer Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan motif para terdakwa yang disebut kesal dengan aktivisme Andrie terkait isu militerisme.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (uji materi UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan [penyiraman air keras] itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya hakim.

Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang dihadirkan sebagai saksi menjawab berdasarkan pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras kepada Andrie dilatarbelakangi sakit hati.

"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup [pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont, Jakarta], sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" hakim menyanggah jawaban, dan mempertegas lagi pernyataannya.

"Tidak ada Yang Mulia," tukas Alwi.

"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.

Hakim lantas menanyakan saksi apabila benar ada perintah, Direktorat bagian apa yang mungkin bisa melakukan operasi semacam itu.

"Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah, by order, perintah, operasi intelijen lah kita bilang, itu yang melakukan Direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.

"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi. Itu Direktorat H, bagian operasi," terang Alwi.

"Halong?" tanya hakim mencoba mendapatkan jawaban tegas.

"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma," ucap Alwi.

"H itu bagian apa?" tanya hakim.

"Operasi," jelas Alwi.

"Jadi, satgas-satgas itu di Direktorat H?" lanjut hakim yang dibenarkan Alwi.

"Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu," kata hakim.

"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari," tutur Alwi yang mengaku marah pelaku penyiraman air keras ternyata berasal dari Denma BAIS.

"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok (tugas pokok) dia, ambil langkah yang seperti itu loh," ucap hakim.

"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami," kata Alwi menjelaskan lagi pengakuan para terdakwa.

Hakim lantas meminta pertanggungjawaban Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Ada enggak kecurigaan dari mereka kumpul berempat itu?" tanya hakim.

"Siap. Izin, sebelum tanggal 13 (Maret 2025) itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan. Ruang kerja. Yang terpisah hanya Terdakwa I. Terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja," tutur Heri.

"Ada perintah dari Dandenma?" cecar hakim.

"Siap, tidak ada Yang Mulia," aku Heri.

"Saudara sudah disumpah ini," timpal hakim mengingatkan.

"Siap, tidak ada," tegas Heri.

"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" kata hakim.

"Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen. Jadi .. ," tutur Heri yang langsung dipotong hakim.

"Berapa sih anggota Denma?" tanya hakim.

"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," jawab Heri.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa merasa kesal dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |