Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, tidak hadir dalam sidang perdana kasus air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
"Betul, tidak (hadir)," kata Perwakilan TAUD Alif Fauzi saat dihubungi, Rabu.
Ia mengatakan sedari awal, Andrie dan pendamping menolak proses penegakan hukum kasus itu ditarik ke peradilan militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat terdakwa dalam kasus ini terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka.
Keempatnya dihadirkan dalam ruang sidang. Ini adalah pertama kali keempat terdakwa ditampilkan ke publik sejak kasus ini diungkap.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Saat berita ini ditulis, sidang masih berjalan.
Sebelumnya Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan dijerat pasal berlapis.
Ia menjelaskan pasal-pasal yang akan diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Lalu Pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4
















































