Jakarta, CNN Indonesia --
Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2019-2024.
Jika di total, Ishfah diduga memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93.674.823.000 (93,6 miliar).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ishfah balas Jaksa
Ishfah mengatakan dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93,6 miliar sudah mengarah kepada kezaliman.
"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," ujar Ishfah di Pengadilan Tipikor.
Ishfah memutuskan untuk melawan dakwaan tersebut. Ia menegaskan bersama-sama dengan Yaqut sama sekali tidak merugikan keuangan negara.
"Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka, saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut. Itu yang pertama," ucap Ishfah.
"Kedua, bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," akunya.
Ishfah menyatakan akan membuka pihak-pihak terkait dalam persidangan ke depan.
"Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?" ucap Wa Ode.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Ishfah bersama tiga Terdakwa lain. Yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini. Jaksa menuturkan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengaturan tersebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat malah diberangkatkan.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.
"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," sambungnya.
Berikut pihak-pihak yang diperkaya dalam perkara ini:
1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah
US$475.000 dan Rp50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar US$7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah US$26.500
(ryn/dal)

1 hour ago
3













































