Kejagung Sebut Febrie Mantan Pendekar Hukum: Harus Hati-hati

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku harus berhati-hati dalam mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan hal itu diperlukan lantaran Febrie merupakan sosok yang mengerti hukum.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, ia mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap secara detail perkara yang sedang diusut oleh Tim 9. Anang memastikan semua pembuktian nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah jika pengusutan perkara hanya terfokus pada TPPU semata dan bukan pada tindak pidana asal seperti yang dituduhkan kubu Febrie.

"Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |