Prabowo Terbitkan Perpres Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.

Pembentukan satgas yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 itu diumumkan Prabowo saat berpidato dalam acara Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

"Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," kata Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi," ucap Prabowo menambahkan.

Prabowo mengatakan negara siap mengambil alih untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja tetap berjalan.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Prabowo juga menyinggung kondisi global yang tengah diliputi ketidakpastian ekonomi dan krisis di berbagai negara. Meski demikian, ia menilai Indonesia masih berada dalam kondisi relatif aman dibandingkan negara lain.

"Seluruh dunia dalam keadaan krisis, banyak negara sudah panik, kita masih aman," ucapnya.

Selain itu Prabowo menambahkan ketahanan nasional, khususnya di sektor pangan dan energi, menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan dan tengah menuju kemandirian energi dalam beberapa tahun ke depan.

"Kita swasembada pangan, pangan kita aman, BBM kita masih aman. Tidak lama lagi kita akan swasembada energi," tutur Prabowo.

(dhz/har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |