Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal Penghinaan Presiden yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Dalam putusan itu MK menegaskan berdasarkan konstitusi bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden saja yang bisa melaporkan dugaan pasal penghinaan.
Supratman mengatakan KUHP sebenarnya sudah mengatur ketentuan tersebut. Menurutnya, putusan MK itu hanya mempertegas aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Ia mengatakan pemerintah menyambut baik putusan itu agar tidak ada tafsir lain terkait pasal tersebut.
"Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," katanya.
MK sebelumnya menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (12/08).
Dalam putusannya, MK tidak memperbolehkan dugaan penghinaan dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan maupun relawan dari Presiden dan Wapres.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP membuka kemungkinan tafsir.
Adapun pasal itu sebelumnya berbunyi: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".
Menurut MK, rumusan tersebut dapat dipahami bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Presiden atau Wapres tetapi juga bisa dilakukan pihak lain.
Oleh karenanya, MK menegaskan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wapres hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan secara langsung.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
(yoa/dal)

2 hours ago
2

















































