Jakarta, CNN Indonesia --
Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Khusus, Febrie Adriansyah mengaku heran dengan dasar panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (8/9) hari ini.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyebut kliennya untuk pertama kali dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Ia mengatakan dalam surat panggilan yang diterima, Tim 9 merujuk dasar penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Febrie mengaku baru pertama kali menemukan surat panggilan pemeriksaan memakai penetapan tersangka dari instansi lain.
"Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung.
Meski mempertanyakan bentuk pemanggilan itu, Febri memastikan kliennya tetap akan bersikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan. Menurutnya, Febrie menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/dal)

2 hours ago
3
















































