Diperiksa soal Tan Kian, Febrie Bantah Pernah Terima Uang

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah rampung diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9) sore.

Febrie diperiksa selama hampir 7 jam dan dicecar sekitar 24 pertanyaan terkait kasus korupsi dan TPPU dalam pengurusan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini pertanyaan berputar pada sosok pengusaha properti Tan Kian yang disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp40 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian," ujarnya usai pemeriksaan.

Ia mengatakan kliennya juga kembali menegaskan kepada penyidik tidak pernah mengenal sosok Tan Kian apalagi menerima uang tersebut.

"Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu klir sekali disampaikan lebih lanjut," ujar Febri.

Di sisi lain, ia justru menyoroti pernyataan Tan Kian yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Febri menyebut dalam BAP itu, Tan Kian hanya bisa memastikan bahwa uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.

Sementara untuk aliran dana yang disebut mengalir kepada kliennya dan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, kata dia, Tan Kian menggunakan frasa 'bisa saja'. Febri menilai artinya Tan Kian sendiri tidak yakin apakah uang itu benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud atau tidak.

"Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar informasi terkait dugaan aliran uang tersebut dibedakan antara fakta yang dapat dibuktikan dengan dugaan atau asumsi.

Febri juga menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan berlebihan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji dalam proses hukum.

"Makanya kami memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," tuturnya.

"Banyak hal yang memang substansi perkara yang kalau mau dibuka secara terang benderang tentu saja lebih baik di proses persidangan nanti," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/isn)

Read Entire Article
Sports | | | |