Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily merespons penyebutan namanya di sidang kasus korupsi kuota haji.
Sejumlah nama disebut, termasuk namanya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, Abdul Muhyi yang menyebut keberadaan namanya dalam daftar floating kuota haji khusus 2023-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace mengatakan pencatutan namanya untuk jatah khusus haji pribadi tidak berdasar. Ace juga mengaku tidak pernah meminta kuota haji khusus dalam perkara tersebut.
"Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag," kata Ace Hasan saat dihubungi, Selasa (8/9).
Selain membantah keberadaan namanya, Ace kembali mengklaim kewenangan keberangkatan haji mutlak ikut aturan.
"Tapi selalu saya tegaskan, kewenangan keberangkatan itu mutlak ikut aturan. Semua aspirasi percepatan yang masuk, murni saya teruskan ke sistem Kemenag yang memegang data," tegas Ace Hasan.
Ia kemudian menjelaskan keberangkatan haji dilakukan berdasarkan nomor urut daftar tunggu calon jemaah. Menurutnya, jemaah yang telah memenuhi nomor urut keberangkatan dipastikan berangkat sehingga tidak ada dasar untuk mencatut nama demi mendapatkan jatah pribadi.
"Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," katanya
Selain Abdul Muhyi, ada tiga saksi lain yang juga dihadirkan jaksa. Mereka ialah mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(van/isn)

2 hours ago
4

















































