Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu peristiwa penting disebut terjadi pada awal 2024, ketika mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam, di kantor Maktour.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Pertemuan kemudian berlanjut pada sore harinya di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Saat itu, Ishfah bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail.

Dalam pertemuan itu, Fuad kembali membahas tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Jaksa menyebut Fuad kemudian meminta agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.

"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," kata jaksa.

Jaksa kemudian menuturkan langkah yang dilakukan Fuad melalui Maktour. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat nomor: 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Surat tersebut berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.

Adapun keputusan kuota haji 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus diatur melalui Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 dan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Dua peraturan itu bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

(ryn/dal)

Read Entire Article
Sports | | | |