Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RPP sebagai sebagai tersangka kecelakaan KRL dengan taksi listrik tersebut di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

"Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, sopir taksi dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

Meski berstatus sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi tersebut. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi green SM adalah karena lalainya pengemudi," ucap Gefri.

Gefri menerangkan kasus kecelakaan KRL dengan taksi listrik berbeda dengan perkara tabrakan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.

"Kasusnya antara kereta api dengan kereta api, kereta api dengan mobil beda case-nya, jadi enggak bisa dijadikan satu case," katanya.

Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.

Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |