Respons Praperadilan Ditolak, Kubu Febrie Soroti Proses Tergesa-gesa

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah angkat suara usai gugatan praperadilan yang diajukan ditolak seluruhnya oleh PN Jaksel.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Tim hukum, kata dia, akan mempelajari secara lebih rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," ujarnya seusai persidangan, Kamis (27/8).

Dengan adanya putusan itu, ia berharap agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ia memandang evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

Selain itu, Febrie juga menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.

"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," jelasnya.

Febri menegaskan upaya praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya. Menurutnya proses itu juga merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," tuturnya.

Febri lantas menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan administratif tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.

"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata. Namun, bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut hak asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," kata Febri.

Febri menegaskan pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Ia menyebut sikap itu juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang disebut telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

"Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Hakim berpendapat yang bisa menentukan yakni apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.

(tfq/dal)

placeholder

Read Entire Article
Sports | | | |