Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Tak Masuk Kas Negara

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan selisih dana ibadah haji khusus dikembalikan kepada jemaah, bukan masuk ke kas negara.

Hal tersebut disampaikan Fadlul saat dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Ishfah Abidal Azis selaku Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Awalnya, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, meminta Fadlul untuk menjelaskan pengelolaan dana haji khusus, termasuk apabila terdapat selisih dari uang yang telah disetorkan jemaah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terkait dengan haji khusus, tadi saudara sebutkan bahwa itu enggak ada yang tersisa, itu pasti selisih-selisih itu dikembalikan kepada jemaah melalui travel. Itu kalau haji khusus," tanya Wa Ode di persidangan.

Wa Ode lantas membandingkan mekanisme tersebut dengan dana haji reguler. Ia memberikan ilustrasi ketika jemaah telah membayar Rp60 juta, sementara biaya penyelenggaraan hanya Rp55 juta, sehingga terdapat kelebihan Rp5 juta.

"Maka, sisanya dikembalikan ke mana?" tanya Wa Ode.

"Ke kas haji bu," jawab Fadlul.

"Ke kas haji? Yang itu menjadi dana haji? Begitu ya? Itu tidak dikembalikan juga kepada negara, kas negara?" tanya Wa Ode mempertegas.

"Tidak," jawab Fadlul.

Dalam kesempatan ini, Wa Ode juga mendalami kedudukan dana jemaah dalam kaitannya dengan keuangan negara.

Fadlul menyebut sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah.

"Pertanyaan saya, dari seluruh keuangan haji, mana atau berapa banyak yang menjadi hak pemerintah? Ada enggak hak pemerintah?" tanya Wa Ode.

"Kalau dari sumbernya memang dari sumber jemaah bu," jawab Fadlul.

Ia juga menyebut tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dana tersebut. Pernyataan ini disampaikan Fadlul ketika disinggung soal ada atau tidaknya hak pemerintah.

"Misalnya begini, ada enggak pajak yang dikenakan kepada setiap jemaah haji?" tanya Wa Ode lagi.

"Saya kalau pajak tidak tahu detailnya bu," kata Fadlul.

"Saudara Kepala BPKH. Kalau PNBP?" lanjut Wa Ode.

"PNBP tidak ada sepengetahuan saya," jawab Fadlul.

Mendengar jawaban Fadlul tersebut, Wa Ode mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebut ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik untuk jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, disebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ishfah diproses hukum atas dakwaan memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Jika di total, Ishfah diduga memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93.674.823.000 (93,6 miliar).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Ishfah bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

Jaksa menuturkan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengaturan tersebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat malah diberangkatkan.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa dalam persidangan Selasa (11/8).

"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," sambungnya.

(ryn/fra)

placeholder

Read Entire Article
Sports | | | |