Polisi Kumpulkan Bukti Tambahan Kebakaran Gedung Terra Drone

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Puslabfor Bareskrim Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kebakaran Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat. Dalam olah TKP ini, polisi mengambil barang bukti berupa sisa baterai drone di lantai 1 gedung.

"Kami mengumpulkan kembali barang bukti, di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi, yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya Gudang 2, ada yang menyebutnya tempat inventory," kata Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu kepada wartawan, Kamis (11/12).

Tim Publabfor Bareskrim Polri diketahui telah melakukan olah TKP di hari kejadian atau pada Selasa (9/2) lalu. Saat itu, tim juga telah mengambil sejumlah barang bukti, antara lain abu arang sisa kebakaran dan sisa baterai drone tipe 4 cell.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Romy, barang bukti itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Hasil pemeriksaan itu selanjutnya akan diserahkan ke penyidik untuk membantu proses penyidikan.

"Kita hanya mengambil barang bukti untuk menguji secara forensik terkait dengan ada dua hal penting. Yaitu pertama adalah di mana titik awal api, kemudian yang kedua adalah apa penyebabnya," ucap dia.

Romy menyebut dalam olah TKP lanjutan hari ini, pihaknya juga turut melibatkan tiga orang saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran tersebut.

"Sesuai dengan SOP kita pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP dan juga pemeriksaan barang bukti, kita juga melakukan konfirmasi, konfirmasi terhadap beberapa saksi yang mendengar, melihat, mengalami, tahu persis peristiwa yang terjadi pada dua hari lalu, pada tanggal 9 Desember 2025," tutur dia.

Kebakaran melanda Gedung Terra Drone yang berlokasi di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (9/12) siang. Kebakaran diduga berawal dari sebuah baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung tersebut.

Insiden nahas tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Pada Rabu (10/12) kemarin, RS Polri Kramat Jati telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban jiwa.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |