Novel Sentil Keras Hakim Militer dan Eks Kabais soal Kasus Andrie Yunus

6 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik keras proses hukum kasus penyiraman air keras aktivis terhadap KontraS Andrie Yunus yang tengah berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Novel mengatakan proses tersebut sama sekali tidak memperhatikan hak Andrie sebagai korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI.

"Saya prihatin sekali ya bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel usai menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai seseorang yang pernah disiram air keras juga, Novel menjelaskan penyerangan menggunakan cairan tersebut merupakan kejahatan yang sangat berat. Dia merasakan betapa sakitnya dampak dari air keras tersebut.

Atas argumen itulah Novel juga mengkritik pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto dalam persidangan Kamis (7/5) yang menganggap penyiraman air keras kepada Andrie hanya merupakan kenakalan orang terlatih saja, bukan suatu operasi intelijen.

"Ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan dan saya ingatkan lagi bahwa disiram air keras itu sakit sekali bahkan lukanya pun luka berat. Artinya, tindakannya itu tindakan serius, sangat berat," ucap Novel.

Novel yang kini merupakan ASN Polri berharap publik masih tetap bisa melihat Andrie sebagai orang baik yang memperjuangkan kepentingan banyak pihak.

"Jangan sampai kemudian diganggu untuk hal-hal yang kemudian justru malah menghalangi atau menghambat upaya pemulihannya, apalagi terhadap hal yang tidak ada kepentingan terhadap dirinya," katanya.

"Poinnya adalah saya berharap Andrie Yunus betul-betul bisa mendapatkan proses pemulihan yang terbaik, bisa lekas sembuh dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti sedia kala walaupun semoga saya berharap bisa semaksimal mungkin penyembuhannya dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tidakan yang justru membuat Andrie Yunus semakin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tidak berpihak kepada korban," ujarnya menambahkan.

RSCM mengatakan aktivitas Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih terbatas.

Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.

RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, pasien saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.

Andrie dinilai cukup mampu beradaptasi terhadap kondisi fisik maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani proses perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin guna mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh.

Latar belakang kasus

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |