Noel Ebenezer Sambut Persidangan: Petarung di Manapun Harus Siap

12 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 18 Des 2025 12:43 WIB

Mantan Wamenaker RI Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait sertifikat K3. Mantan Wamenaker RI Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait sertifikat K3. ANTARA FOTO/FAUZAN

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer mengaku siap menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikan Noel setelah resmi dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"P21 (pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum) hari ini. Ya harus siap, masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Noel, Lambok Gultom, membantah kliennya telah menerima pemerasan ataupun gratifikasi yang dituding oleh KPK.

"Selagi saya dampingi bahwa klien kita tidak ada melakukan pemerasan," katanya di Kantor KPK.

KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025. Penangkapan ini sempat membuat heboh publik.

Tersangka lain dimaksud yaitu Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima uang terkait pengurusan K3.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga orang tersangka baru yang merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka atas nama Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |