Megawati Zebua DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 16:07 WIB

Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air setelah mediasi gagal. Ilustrasi tersangka. Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air setelah mediasi gagal. (niekverlaan/Pixabay)

Medan, CNN Indonesia --

Penyidik Dirreskrimum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air, Lidya Christine.

"Penetapan tersangka terhadap MZ dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11).

AKBP Siti menyebutkan penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Berkas perkaranya kini juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkan BAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I," jelasnya.

Menurutnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan Megawati Zebua. Namun, mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.

"Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Megawati Zebua sempat viral karena diduga mendorong dan mencekik pramugari Wings Air Lidya Christine

Insiden itu terjadi dalam proses naik pesawat (boarding) sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025 di Bandara Binaka, Kabupaten Nias, Sumut.

Video Megawati Zebua yang diduga mendorong dan mencekik pramugari di dalam pesawat viral di media sosial, Senin (14/4/2025). Keributan terjadi diduga karena masalah koper.

Dalam video tersebut tampak MZ yang mengenakan kaos putih terlibat cekcok dengan pramugari berbaju merah. Dia menuding bahwa pramugari tersebut sengaja memperpanjang keributan itu.

Tak sampai di situ, MZ juga tampak mendorong dan nyaris mencekik leher pramugari itu. Melihat keributan itu, pria berbaju hitam yang ada di belakang pramugari mencoba melerai. Setelah itu MZ tampak menelpon seseorang.

Belakangan Lidya Christine melaporkan Megawati Zebua terkait Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP serta Pasal 412 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |