Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah membantah memiliki 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah usai penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II.
Febri mengaku pihaknya sampai saat ini masih belum bisa melihat keseluruhan berkas perkara yang telah diserahkan Tim 9 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, dari dokumen yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febri memastikan aset yang tercantum bukan merupakan milik kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami coba lihat, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," ujarnya kepada wartawan.
Oleh karenanya, ia meminta informasi mengenai aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie. Ia mengingatkan bahwa penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya, apalagi perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka.
"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," tuturnya.
Febri meminta setiap aset diperiksa secara individual, termasuk dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut.
Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.
"Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Febrie juga mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Pasalnya berdasarkan berkas perkara Tim 9, dugaan TPPU yang dilakukan kliennya justru telah terjadi sebelum peristiwa pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri yang merupakan tindak pidana asal.
"Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang," ungkapnya.
Karenanya, ia mempertanyakan dasar konstruksi tersebut. Menurutnya, dugaan pencucian uang tidak semestinya ditempatkan pada periode sebelum tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan.
"Tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang," jelasnya.
Kuasa hukum Febrie lainnya, M Farizi juga menyoroti salah satu aset yang disita penyidik ternyata telah dimiliki Febrie sebelum tempus dugaan TPPU dan dugaan pemerasan. Ia mengatakan aset dimaksud yakni tanah dan bangunan milik Febrie di kawasan Parongpong, Bandung.
Ia membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan telah masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, kata dia, tanah dan bangunan itu dibeli Febrie pada 2013 atau jauh sebelum tempus dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini," kata Farizi.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/dal)

2 hours ago
1















































