Geledah Kantor Summarecon Jaktim, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Barang bukti tersebut meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga terkait perkara suap yang sedang diusut; dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); serta BBE pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9) sore.

Budi menjelaskan penggeledahan pada hari ini belum selesai. Kata dia, penyidik melanjutkan upaya paksa tersebut di rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di Jatiwaringin, Bekasi.

"Kami akan update terus perkembangannya," kata Budi.

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (17/9), KPK sudah menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Tiga lokasi yang digeledah ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait.

Dari sana, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Semua barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk selanjutnya ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik membedah perkara yang sedang diusut.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya buka suara menanggapi kasus dugaan korupsi di kementeriannya yang sedang diusut KPK.

Nusron menyatakan menghormati proses hukum oleh KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Menurut Nusron, proses hukum oleh KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.

(ryn/dal)

Read Entire Article
Sports | | | |