Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengklaim tidak ada jemaah haji khusus yang diusulkan langsung oleh mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam daftar plotting kuota tambahan haji khusus.
Hal itu disampaikan Rizky saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Dalam pemeriksaan itu, jaksa menunjukkan tabel berisi sejumlah nama dan angka kuota yang disebut berkaitan dengan plotting kuota tambahan haji khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky menjelaskan sejumlah nama dalam tabel tersebut berasal dari pihak internal Kementerian Agama maupun pihak yang menyampaikan permohonan melalui pejabat tertentu.
"Nama-nama ini ditentukan secara sepihak oleh orang di internal Kementerian Agama. Betul?" tanya jaksa di muka persidangan, Kamis (17/9).
"Betul," jawab Rizky.
Jaksa kemudian memastikan apakah ada jemaah yang diusulkan langsung oleh Yaqut atau tidak.
"Apakah ada nama-nama ini yang diusulkan oleh pak menteri langsung?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Rizky.
"Oke. Enggak ada ya?" lanjut jaksa mengonfirmasi.
"Enggak ada," jawab Rizky.
Rizky menambahkan sebagian nama dalam tabel tersebut berasal dari Staf Yaqut yang juga berstatus Terdakwa yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Di antaranya Iwan dari BIN, Pesona Mozaik, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Farid Aljawi.
"Pak Iwan BIN ini muncul dari siapa?" tanya jaksa.
"Gus Alex pak," jawab Rizky.
"Asrul?" lanjut jaksa.
"Gus Alex pak," katanya.
Untuk nama Farid Aljawi, Rizky juga menyebut nama tersebut muncul berdasarkan arahan Gus Alex.
"Arahan dari Gus Alex juga?" tanya jaksa.
"Arahan Gus Alex juga," jawab Rizky.
Lebih lanjut, Rizky menyebut ada nama yang berasal dari dirinya sendiri, yakni Persada Indonesia. Sementara daftar dari Subdit disebut berasal dari permohonan internal yang masuk melalui mekanisme biasa.
Selain itu, terdapat nama Bowo yang menurut Rizky diperkenalkan oleh staf khusus menteri untuk mengajukan permohonan.
"Pak Bowo ini siapa?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Gus Bowo pak," terang Rizky.
"Siapa beliau ini?" timpal jaksa.
"Staf khusus menteri pak," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rizky juga menyebut ada nama yang berasal dari pihak lain. Untuk nama Ace Hasan, misalnya, Rizky mengaku tidak mengetahui dari mana nama tersebut muncul.
"Kalau Ace Hasan nih pak?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
"Kok bisa muncul Ace Hasan tiba-tiba nongol satu biji ini pak?" cecar jaksa.
"Saya tidak tahu pak," aku Rizky.
Rizky sebelumnya juga ditanya mengenai sejumlah pejabat Kementerian Agama lainnya, termasuk Dirjen, Subhan Cholid, Hilman Latief, Saiful Mujab, dan Nur Arifin. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya nama dalam daftar tersebut yang berasal dari mereka.
Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii dalam persidangan Kamis kemarin.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(ryn/dal)

1 hour ago
2
















































