Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan pada hari ini.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang tersangka yang ditahan tersebut ialah Yasin dan Hendrik Permana selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta seorang Arsitek yang bernama Aswin Griksa Fitranto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi kasus
Pada tahun 2023, Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.
Kemudian, pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.
"Di mana DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar," tutur Asep.
Hendrik diduga juga meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur Abd Azis supaya DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.
Selanjutnya, pada November 2024, Yasin diduga memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee.
Setelahnya, Yasin diduga juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto selaku PPK proyek untuk urusan "di bawah meja" dengan pihak swasta yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) terkait desain bangunan RSUD Koltim yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh Hendrik.
Sementara itu, atas perannya, dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Agustus 2025, Yasin diduga menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.
Yasin kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp1,5 miliar.
Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari Yasin pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.
"Selain itu, saudara AGR (Aswin Griksa) selaku Direktur Utama PT GC (Griksa Cipta) atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD juga diduga menerima uang sejumlah Rp365 juta (dari total senilai Rp500 juta) yang diberikan oleh AGD," ungkap Asep.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, Asep menyatakan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan yang efektif, terlebih pada sektor penganggaran yang memiliki risiko tinggi potensi korupsi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memproses hukum lima orang tersangka yang sempat terjaring OTT pada Agustus 2025.
Mereka ialah ialah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Salah satu yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Sejumlah saksi termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
(ryn/isn)

2 hours ago
2














































