CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 19:35 WIB
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero) sebagai upaya pemulihan kerugian uang negara. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero) sebagai upaya pemulihan kerugian uang negara pada Kamis (20/11).
Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11), KPK memamerkan Rp300 miliar dari total Rp883 miliar tersebut.
Aset rampasan yang diserahkan adalah Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), instrumen investasi berbentuk kepemilikan unit reksa dana yang sebelumnya dibeli menggunakan dana yang terlibat dalam perkara korupsi dan kemudian disita KPK sebagai barang rampasan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terpidana Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah dijatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Aset rampasan tersebut diambil terkait dari tindak pidana kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Penyerahan secara simbolis diserahkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto.
"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah mengajukan banding.
Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29 miliar, valas US$127.057; Sin$283.002; EUR10.000; THB1.470; GBP30; JPY128.000; HKD500; KRW1.262.000; dan Rp2.877.000,00 subsidair 3 tahun penjara kepada Antonius.
(fam/isn)

3 hours ago
2

















































