Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan tiga orang tersangka baru dan penahanan pada Senin (24/11) malam.
Asep mengatakan penyidikan kasus ini akan dilakukan dengan metode bottom up atau menelusuri dari bawah ke atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, KPK saat ini tengah mendalami aliran uang (kickback) sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diterima oleh tersangka dari unsur ASN Kementerian Kesehatan bernama Hendrik Permana (HP).
"Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11).
"Nanti Insya Allah kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan ada aliran uang ataupun aliran perintah ya dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek pemerintah, terang Asep, biasanya terdapat dua indikator utama yang ditelusuri penyidik yakni aliran uang (follow the money) dan alur perintah.
Kata dia, uang suap jarang diberikan langsung kepada top manajer atau pimpinan tertinggi suatu instansi.
"Jadi, periksanya dari bottom up, dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain," kata jenderal polisi bintang satu itu.
Pada hari ini, Senin (24/11), KPK menahan tiga orang tersangka baru selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Tiga orang tersangka yang ditahan tersebut ialah Yasin dan Hendrik Permana selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta seorang Arsitek yang bernama Aswin Griksa Fitranto.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu memproses hukum lima orang tersangka yang sempat terjaring OTT pada Agustus 2025.
Mereka ialah ialah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Salah satu yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Sejumlah saksi termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
(ryn/dna)

1 hour ago
2














































