Cilegon, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menyeret perusahaan yang diduga terkait kebocoran asap pekat warna oranye dari pabrik di Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten, akhir pekan lalu.
Dalam peristiwa itu, setidaknya ada 56 warga sekitar yang mendatangi puskesmas setempat dengan keluhan sesak napas, mual, hingga pusing.
"Untuk kasus ini kami ingin menggarisbawahi bahwa kami pastikan Kemeterian LH akan melakukan gugatan perdata," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Cilegon, Rabu, (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebocoran asap oranye pekat pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 14.00 WIB itu terjadi di pabrik yang dikelola PT Vopak Indonesia. Diduga asap oranye itu berasal dari kebocoran reaksi kimia asam nitrat atau nitric acid (HNO3) yang bersifat korosif.
Hanif mengatakan, warga juga dipersilakan melakukan gugatan jika ada kejadian yang dianggap tidak memuaskan, atas tragedi dugaan pencemaran udara mengandung kimia tersebut.
"Kemungkinan pengenaan pasal 99 ayat 2 Undang-undangnya 32 tahun 2009. Karena secara fisik sudah ada alat bukti yang cukup kuat," terangnya.
Sejalan dengan gugatan tersebut, penyelidikan dugaan pencemaran udara dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga akan naik penyelidikan yang dilakukan bersama Kementrian LH dan Polri.
Hanif mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian LH akan melihat kembali perizinan dari PT Vopak, apakah sudah sesuai atau belum.
"Dalam waktu dekat tentu kami akan melakukan pendalaman terhadap perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah," kata Hanif.
Sebelumnya, PT Vopak Indonesia melalui HR Manager PT Vopak Terminal Merak, Memed Adinegara, dalam keterangan resmi pada Senin (2/2) mengklaim tidak ada kebocoran gas dari pabrik penyedia jasa penyimpanan bahan kimia cair di Kota Cilegon tersebut.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada kebocoran atau kerusakan pada fasilitas tanki ataupun pipa di PT Vopak Terminal Merak," terangnya.
Mereka mengklaim asap pekat berwarna oranye merupakan pembuangan sisa pembersihan dari perusahaan. Usai kejadian tersebut, mereka mengaku sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan masyarakat setempat.
Walaupun demikian, katanya, Manajemen PT Vopak meminta maaf atas kejadian tidak mengenakkan di perusahaan mereka yang membuat warga terganggu.
"Pada tanggal 31 Januari 2026 dilakukan proses pembersihan yang mengakibatkan pelepasan uap yang berwarna oranye ke udara dari Kempu yang dipakai untuk menampung sisa pembersihan produk," jelasnya.
Selain itu, Memed mengatakan operasional pabrik tersebut berjalan normal kembali pada awal pekan ini.
"Operasional perusahaan berjalan normal dan faktor keselamatan akan selalu menjadi prioritas PT Vopak Terminal Merak," ujar Memed.
(ynd/kid)

3 hours ago
1

















































