Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/3).
Arfian merupakan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, terdakwa kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton. Dalam persidangan di PN Batam beberapa waktu lalu, dia sempat menyindir Komisi III yang dinilai telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
Terpisah, Kejari Batam meluruskan informasi terkait permintaan maaf Jaksa Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan permintaan maaf tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan tuntutan mati terdakwa Fandi Ramadhan, melainkan terkait pernyataan saat membacakan replik dalam lanjutan sidang.
"Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman," kata Priandi, Kamis (12/3) seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Priandi menerangkan pernyataan jaksa dalam replik tersebut sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dan konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan pernyataan dalam repilik tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak manapun.
"Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Priandi juga menekankan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,"ujarnnya.
Sebelumnya, dalam RDP Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Jaksa Arfian meminta maaf terkait kasus tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu siang.
Arfian mengaku telah mendapat sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia mengatakan hal ini akan menjadi bahan evaluasi.
"Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ucapnya.
Merespons permohonan maaf JPU, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memaafkan JPU atas tuntutan mati yang sempat diberikan kepada Fandi. Dia berharap JPU lebih baik ke depan.
"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya," katanya.
Dalam kasus itu, Fandi belakangan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.
Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)

3 hours ago
3

















































