CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2025 15:43 WIB
Demokrat somasi sejumlah akun medsos usai menuding SBY di balik isu ijazah Jokowi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap sejumlah akun media sosial usai menuding Ketua Majelis Tinggi Partai mereka berada di balik kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Surat itu diteken pada Rabu, 31 Desember 2025, dan terutama ditujukan kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang, selaku pemilik akun Tiktok dengan nama yang sama.
"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang," demikian dikutip dari surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Hukum Demokrat mempersoalkan salah satu unggahan Budhius dalam akunnya yang menyebut SBY terlibat dalam isu ijazah Jokowi.
Video itu diunggah pada Selasa (30/12), pukul 11.06 AM, dan antara lain menyebut, "dengan berbagai Impian-impian besar tentu pak sby harus memutar otak tidak bisa bermain bersih karena kita tahu juga politik itu kotor teman-teman, seribu satu cara pasti dilakukan untuk bisa menjatuhkan lawan politiknya salah satunya ya dengan isu ijazah biar pak Jokowi tidak bisa focus menjadi king maker lagi di pilpres, disibukkan dengan isu-isu yang tidak jelas yaitu isu ijazah baik ijazah pak Jokowi ataupun ijazah mas Gibran terus saja digonjang- ganjingkan oleh pion-pion mereka yaitu Roy Suryo".
Badan Hukum Demokrat membantah pernyataan dalam unggahan Budhius tersebut dan menyebutnya sebagai pemberitaan bohong. Mereka karenanya meminta yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka di media dan menghapus video tersebut.
Selain Budhius, somasi juga dilayangkan kepada tiga unggahan lain dari tiga akun berbeda. Masing-masing unggahan dari Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan kajian online. Namun, tak diketahui isi konten video dari tiga akun tersebut.
Surat somasi diteken enam advokat dari Badan Hukum Partai Demokrat. Mereka yakni, Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina, dan Teuku Irmansyah Akbar.
(thr/dal)

4 hours ago
6

















































