TIM | CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 19:52 WIB
Kejagung membeberkan alasan mengapa Bos Djarum Victor Hartono dan empat orang lainnya dicegah ke luar negeri. (Foto: Shafira Cendra Arini/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap lima orang terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan salah satu pihak yang dicekal merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Selain Victor, keempat orang lainnya yang dicekal adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD) dan Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Pencegahan dilakukan saat Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Dugaan suap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," ujarnya kepada wartawan, pekan ini.
Pihak Djarum sendiri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.
(asa)

7 hours ago
4
















































