Jakarta, CNN Indonesia --
Heboh viral dugaan biaya kargo dan tiket penerbangan maskapai nasional melonjak untuk pengiriman logistik ke wilayah terdampak bencana di Sumatra.
Salah satunya diungkap akun Instagram Haka.Sumatra milik Yayasan Haka.
"Bantuan ke Aceh tertahan. Biaya kargo melonjak akibat kebijakan harga maskapai nasional yang tidak masuk akal di tengah bencana. Kami butuh dukungan pesawat segera agar bantuan bisa bergerak," demikian ditulis dalam akun Instagramnya, Jumat (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian salah satu unggahan yang viral di media sosial X disebutkan harga tiket pesawat di Bandara Rembele Takengon, Aceh mengalami peningkatan hingga 500 persen. Salah satunya adalah rute Bener Meriah-Aceh yang disebut menjadi Rp8 juta per orang.
Merespons hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara Lukman F Laisa pun buka suara. Dia juga mengaku mendapatkan informasi ada oknum yang menjual tiket pesawat dengan harga Rp5 juta di Rembele. Tiket pesawat itu berbendera Wings Air.
Namun, sambung Lukman, setelah pihaknya sudah mengonfirmasi langsung Wings Air soal hal ini, tapi dari pihak maskapai menyatakan tidak menjual tiket penerbangan reguler.
"Saya mendapat informasinya dari Kepala Bandara Lhokseumawe, ada oknum yang menjual tiket di Rembele sekitar Rp5 jutaan, PT Wings Air. Saya sudah telpon PT Wings Air, tapi mereka tidak menjual tiket reguler," ungkap Lukman, Kamis (4/12) seperti dikutip detikcom.
Lukman bilang tiket pesawat yang mahal itu kemungkinan adalah pesawat charter atau sewaan.
Dia menjelaskan tiket pesawat charter memang tidak diatur negara, tarifnya ditetapkan maskapai penerbangan dengan pihak penumpang yang menjadi penyewa. Dia menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi internal bisnis.
"Info yang saya terima demikian," ujarnya ketika dikonfirmasi langsung apakah tiket pesawat yang mahal tersebut adalah tiket penerbangan charter.
"Tarif pesawat charter, tarifnya ditetapkan oleh maskapai penerbangan dengan pen-charter, kami tidak bisa intervensi internal bisnis," imbuhnya.
Dia menjelaskan pemerintah hanya bisa mengatur harga tiket untuk dua jenis layanan penerbangan. Pertama, pesawat perintis yang tarifnya memang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan karena ada subsidi di dalamnya.
Kedua, tarif pesawat reguler yang tarifnya diatur ambang batasnya oleh pemerintah. Ada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai acuan harga, maskapai tidak bisa menjual di atas harga TBA ataupun di bawah TBB.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/agt)

7 hours ago
2

















































