Baru 8 Hari Dilantik Purbaya, Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, baru dilantik delapan hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik Rizal sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Rizal kemudian tertangkap dalam OTT KPK pada 4 Februari lalu.

Dalam operasi tersebut KPK menangkap Rizal terkait jabatan lamanya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam orang di antaranya sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka," kata Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Asep kemudian mengatakan: "Saudara RZL (Rizal) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026."

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.

Lalu, ada pula tersangka dari pihak swasta di antaranya pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan. KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal dan Orlando, serta Pemilik PT Blueray John dengan total Rp40,5 miliar.

"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," ujar Asep.

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SG$1,48 juta, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$182.900, uang tunai yen 550.000, logam mulia seberat 2,5 kg atau sekitar Ro7,4 miliar, logam mulia 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta,

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.

(ada/har)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |