Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi suap sengketa lahan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2). Badan anti korupsi itu menilai Eka dan Bambang terbukti menerima suap dalam menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat.
Kasus tersebut bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KD lantas meminta PN Depok melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Satu bulan kemudian, permintaan itu belum dikabulkan.
Di sisi lain, pada Februari 2025, warga selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.
"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
YOH yang dimaksud adalah Yohansyah Maruanaya, jurusita PN Depok.
Wayan dan Bambang lantas meminta Yohansyah untuk menemui perwakilan dari PT KD. Mereka juga menitipkan perintah ke Yohansyah terkait fee Rp 1 miliar kepada PT tersebut.
Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan fee Rp 1 miliar dari Ketua PND Depok pun disampaikan, tetapi tak dipenuhi PT KD. Keduanya baru sepakat di angka Rp 850 juta.
"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," ujar Asep.
Kesepakatan tersebut akhirnya mempercepat permintaan PT KD dalam eksekusi lahan. Pada 14 Januari, Eka, selaku Ketua PN Depok, mengeluarkan penetapan pengosongan lahan. Yohansyah lantas melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.
"Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH," ungkap jubir KPK ini.
Asep mengatakan Berliana selaku perwakilan dari PT KD kemudian memberikan uang Rp 850 juta kepada Yohansyah terkait kesepakatan eksekusi lahan.
"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank," ucap Asep.
Lima tersangka suap sengketa lahan di PN Depok adalah: Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
(ada/har)

2 hours ago
2

















































