Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Fee Proyek Jalan Sumut

7 hours ago 2

Medan, CNN Indonesia --

Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, menangis saat menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

Agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11). Topan yang mengenakan kemeja putih tampak terisak sebelum majelis hakim memasuki ruangan.

Satu per satu anggota keluarga serta rekannya yang hadir di bangku pengunjung datang menghampiri dan memeluknya. Dengan tangan gemetar, Topan berulang kali mengusap air matanya menggunakan tisu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Medan Mardison, didampingi hakim anggota Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Sidang itu dikawal delapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Topan duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya.

Tak hanya Topan, persidangan juga menghadirkan terdakwa lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Topan Obaja Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa KPK untuk menghadirkan saksi saksi dalam persidangan pekan depan. Sebab tim penasehat hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Topan Ginting didakwa terima commitment fee

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Eko Wahyu menyebutkan Topan Obaja Ginting didakwa menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak.

Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.

Hadiah tersebut diberikan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.

Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog guna menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.

Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru - Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.

Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diantaranya terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot - Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru - Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.

Kemudian dalam rapat pembahasan tim TAPD menyetujui usulan tersebut yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut Tahun Anggaran 2025 pada 13 Maret 2025.

Padahal terhadap kedua ruas jalan tersebut tidak termasuk penanganan dampak bencana alam serta penanggulangan atau penanganan infrastruktur dalam kondisi mendesak.

Selain itu Dinas PUPR Sumut tidak memiliki dokumen perencanaan yang menjadi dasar untuk menentukan pagu anggaran.

Pada 19 Maret 2025, Topan Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan Yasir Ahmadi (Kapolres Tapanuli Selatan) melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan secara langsung.

Topan juga menanyakan kepada Yasir Ahmadi siapa yang mampu melaksanakan pekerjaan jalan tersebut, mempunyai peralatan lengkap dan memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di daerah Gunung Tua. Kemudian Yasir Ahmadi dan Rasuli Efendi Siregar menjawab bahwa Muhammad Akhirun Piliang memiliki AMP di daerah Gunung Tua.

Pada 22 April 2025, Topan bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution, Yasir Ahmadi, Muhammad Akhirun Piliang, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang melakukan survei ruas jalan Sipiongot - Labuhan Batu dan ruas jalan Sipiongot - Hutaimbaru

Padahal saat itu Topan belum mengesahkan Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran (DPPA), Dinas PUPR Sumut juga tidak menuangkan hasil survei tersebut dalam dokumen teknis perencanaan pekerjaan pembangunan jalan.

Pada 30 April 2025, Muhammad Rayhan mengirimkan uang Rp20 juta ke Rasuli Efendi Siregar agar membantu PT Rona Na Mora dan PT Dalihan Na Tolu Grup menjadi pemenang dalam pengadaan atau pelaksana pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru-Sipiongot.

Pada 21 Mei 2025, Topan menindaklanjuti perubahan APBD 2025 tersebut dengan menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Dinas PUPR Sumut.

Kemudian Topan menawarkan kesempatan mengenai commitment fee dengan perhitungan total sejumlah 5% dari nilai kontrak sebagaimana yang sudah menjadi kebiasaan yang berjalan ketika Muhammad Akhirun Piliang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dengan rincian untuk Topan sebesar 4% dari nilai kontrak dan untuk Efendi Siregar sejumlah 1% dari nilai kontrak.

Atas perintah Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar kemudian memerintahkan Ryan Muhammad selaku Staf Pengawas UPTD Gunung Tua dan Bobby Dwi selaku Outsourcing di UPTD Gunung Tua untuk memenangkan perusahaan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |