Dukcapil Dukung Perluasan Akses Rekening Bank lewat Data Kependudukan

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung perluasan akses masyarakat terhadap layanan perbankan melalui pemanfaatan data kependudukan yang akurat dan terverifikasi. Dukungan ini disampaikan seiring arahan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan nasional.

Arah kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 7 September 2026 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat itu, pemerintah mendorong semakin banyak masyarakat memiliki akses layanan perbankan dan kepemilikan rekening.

Salah satu langkah yang diarahkan adalah pemanfaatan data kependudukan Dukcapil yang dipadankan dengan data Bank Indonesia, khususnya untuk mendukung sistem pembayaran. Pemadanan data ini diharapkan mempermudah proses identifikasi masyarakat melalui data yang telah terverifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan pemanfaatan data kependudukan tidak semata untuk menambah jumlah rekening.

"Pemanfaatan data kependudukan tidak hanya untuk meningkatkan jumlah rekening, tetapi untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Pada pelaksanaannya, tata kelola pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dukcapil dan lembaga pengguna. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, tercatat 7.762 PKS pemanfaatan data dengan rata-rata akses sekitar 6 hingga 7 juta hit per hari.

Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap data kependudukan yang akurat untuk mendukung berbagai layanan publik. Dalam mendukung perluasan akses layanan perbankan, Dukcapil berperan menyediakan dan memverifikasi data kependudukan serta memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta elemen datanya.

Dukcapil juga mendukung proses pemadanan data dan memberikan dukungan integrasi sistem kepada lembaga perbankan. Meski demikian, pemanfaatan data ini tidak berarti Dukcapil mengambil alih kewenangan perbankan.

"Dengan data kependudukan yang akurat dan terpercaya, masyarakat dapat memperoleh akses layanan keuangan yang lebih mudah, aman, inklusif, dan tepat sasaran," imbuh Teguh.

Dukcapil dipastikan tidak membuka rekening atas nama penduduk maupun menentukan kelayakan seseorang memperoleh layanan perbankan. Proses pembukaan rekening dan penentuan kelayakan nasabah tetap menjadi kewenangan lembaga perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Integrasi data kependudukan pada prinsipnya ditujukan agar identitas masyarakat dapat diverifikasi lebih mudah. Dengan begitu, proses memperoleh layanan keuangan dapat berlangsung lebih efisien.

Pemanfaatan data kependudukan yang terverifikasi juga diharapkan berdampak pada peningkatan inklusi keuangan sekaligus efektivitas program pemerintah. Dengan identitas kependudukan yang valid, penyaluran bantuan pemerintah dapat diarahkan kepada masyarakat yang tepat sasaran melalui rekening yang terhubung dengan identitas resmi.

Skema ini diharapkan meningkatkan akurasi sekaligus efisiensi proses penyaluran bantuan. Di sisi lain, kemudahan akses layanan tetap harus berjalan beriringan dengan keamanan data dan perlindungan hak masyarakat.

Pemanfaatan data kependudukan akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah menegaskan pemanfaatan data tetap dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Melalui integrasi data kependudukan yang tepat, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan keuangan yang lebih mudah dan inklusif. Pemanfaatan data ini diharapkan tetap berjalan secara aman dan bertanggung jawab.

(rir)

Read Entire Article
Sports | | | |