DPRD Gowa Sepakati Pemakzulan Bupati, Usulan Segera Dikirim ke MA

9 hours ago 6

Makassar, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama," kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (12/8).

Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa turut menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan tersebut.

"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ujarnya.

Dian menyebut, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.

"Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," katanya.

Setelah keputusan politik di DPRD Gowa ditetapkan, proses selanjutnya akan dilakukan oleh pimpinan DPRD dengan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan," jelasnya.

Ia mengatakan, setelah MA memberikan putusan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA," katanya.

Dian menegaskan setelah penetapan hasil Pansus tersebut, DPRD Gowa tidak lagi memiliki proses politik lanjutan terkait usulan tersebut. Tahapan berikutnya berada pada MA untuk memberikan keputusan.

"Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA," ujarnya.

Menurut Dian, jika MA memutuskan bahwa pemberhentian memenuhi ketentuan, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

"Setelah diputuskan apakah pemberhentian, selanjutnya ke Kemendagri yang akan memberhentikan bupati," katanya.

Terkait waktu pengiriman hasil penetapan tersebut ke MA, Dian mengatakan hal itu menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.

"Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan," tuturnya.

Dian juga menegaskan sikap Fraksi Gerindra dalam proses tersebut. Menurutnya, usulan pemberhentian Bupati Gowa diambil karena DPRD menilai kepala daerah tersebut sudah tidak layak lagi memimpin Kabupaten Gowa.

"Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa," pungkasnya.

(mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |