Dosen Perempuan Untag Semarang Tewas, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian dosen perempuan asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi yang ditemukan tanpa busana di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah November 2025 lalu.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," kata Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, mengutip Antara, Rabu (20/5). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sebagai seorang anggota Polri aktif seharusnya mengetahui kondisi seseorang dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan.

Namun, lanjut dia, terdakwa justru mengabaikan kondisi korban DL hingga akhirnya meninggal dunia.

"Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya," katanya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Basuki menyatakan banding, sementara penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya seorang dosen Universitas17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pertengahan November lalu. Korban diketahui menginap di kostel itu bersama pria berinisial B yang juga perwira polisi.

Polisi pun menggelar penyidikan kasus kematian bu dosen. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jateng buntut tewasnya Levi. Basuki pun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Basuki diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak saat itu.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelasnya.

"Menurut pengakuan AKBP B dengan saudari D, ini (hubungan berlangsung) kurang lebih dari tahun 2020. Namun ini harus dilakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," sambung Artanto.

Kuasa Hukum keluarga korban, Zaenal Abidin 'Petir' menyoroti Basuki yang disebut sempat menolak menyerahkan laptop milik korban. Sementara kakak korban, Vian (36) mengatakan pertama mengetahui kabar kematian korban sejak Selasa (18/11) dari pihak kampus tempat adiknya mengajar. 

Ia mengungkap, adiknya itu merupakan sosok yang tertutup, sehingga meski mengetahui korban sudah tak satu Kartu Keluarga (KK) dengan dirinya, ia tak pernah bertanya. Dia mengaku baru tahu almarhumah adiknya tak lagi satu KK dengan dirinya kala mengurus dokumen pascawafatnya ibu mereka.

Vian juga menjelaskan, saat adiknya meninggal, AKBP B sempat mengirimkan foto kepada kakak ibunya yang tinggal di Purwokerto. Namun, sebelum foto itu sempat disimpan, pengirim dengan nomor tak dikenal itu langsung menarik atau menghapus pesannya.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |