Beda Pendapat Hakim Ketua: Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 20 Nov 2025 15:36 WIB

Ketua majelis hakim menyatakan seharusnya mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas. Ketua majelis hakim menyatakan seharusnya mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua majelis hakim perkara nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, Sunoto, menyatakan seharusnya mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Menurut dia, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

Selain Ira, terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sunoto berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Kata dia, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," tutur Sunoto.

"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global," sambungnya.

Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Para terdakwa dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengambil kemungkinan banding setelah mendengar putusan tersebut.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |