CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 22:40 WIB
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menilai publik perlu bukti nyata dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menilai publik perlu bukti nyata dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Menurut Lallo, langkah KPK mengembalikan uang senilai Rp883 miliar hasil rampasan kasus korupsi ke PT Taspen sebagai langkah tepat. Dia berharap langkah itu akan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat," kata Lallo dalam keterangannya, Jumat (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai NasDem itu bahkan mendorong agar cara serupa menjadi standar dalam penyelesaian kasus korupsi. Dia memuji cara tersebut sebagai komunikasi publik yang efektif. Sebab dengan begitu, publik tahu proses pengembalian aset benar-benar dilakukan.
"Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi," katanya.
Lallo menambahkan pihaknya akan terus mendukung KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
"Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara," katanya.
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero) sebagai upaya pemulihan kerugian uang negara pada Kamis (20/11).
Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11), KPK memamerkan Rp300 miliar dari total Rp883 miliar tersebut.
Aset rampasan yang diserahkan adalah Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), instrumen investasi berbentuk kepemilikan unit reksa dana yang sebelumnya dibeli menggunakan dana yang terlibat dalam perkara korupsi dan kemudian disita KPK sebagai barang rampasan negara.
Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terpidana Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah dijatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(thr/isn)

4 hours ago
2
















































