CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 17:46 WIB
Ilustrasi. Polisi menggerebek eks lokalisasi Dolly, Surabaya, menangkap empat orang, termasuk anak di bawah umur. (Foto: Istockphoto/ Daniilphotos)
Surabaya, CNN Indonesia --
Satu anak di bawah umur turut diamankan saat penggerebekan sebuah kamar kos-kosan di eks lokalisasi Dolly, Jalan Putat Jaya Timur, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan penggerebekan di eks lokalisasi Dolly itu dilakukan Sabtu (15/11) dini hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya dugaan praktik prostitusi di eks lokalisasi Dolly," kata Erika, dikutip, Rabu (19/11).
Setidaknya ada empat orang yang ditangkap. Mereka yakni Harsono dan Daud yang merupakan muncikari, kemudian LA serta satu perempuan di bawah umur selaku pekerja seks komersial (PSK).
Selain penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap dua muncikari tersebut. Polisi menemukan bukti berupa ponsel dan uang ratusan ribu. Sementara di kamar, aparat menemukan alat kontrasepsi atau kondom.
"Kita amankan empat orang, dua muncikari, dan dua pekerja seks komersial. Di antara empat orang tersebut salah satunya ada anak di bawah umur," ucapnya.
Saat ini, satu anak di bawah umur diserahkan ke Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan rehabilitasi dan perlindungan sosial di rumah perubahan Pemkot Surabaya.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan perlindungan anak bahwa pelaku atau yang terlibat prostitusi anak di bawah umur ini sebagai korban dan tidak dapat dilakukan penindakan pidana, karena itu serahkan ke Satpol PP untuk diberikan asesmen perlindungan sosial di Rumah Perubahan Pemerintah Kota Surabaya," ucapnya.
Sementara itu Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira mengatakan satu anak di bawah umur itu akan mendapatkan pembinaan dan pendampngan oleh Pemkot Surabaya.
"Untuk yang di bawah umur nanti kami selanjutnya akan kami atur ke Rumah Perubahan sesuai dengan SOP dan surat edaran Pak Wali Kota. Nanti di Rumah Perubahan akan dilakukan fasilitasi dan pembinaan," kata Mudita.
Sementara pelaku lain disangkakan Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(frd/wis)

4 hours ago
2












































