CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 05:46 WIB
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal di kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Ahmad S)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Cs di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.
"Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pencekalan juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk proses kelancaran proses penyidikan," imbuhnya.
Kendati demikian, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa kelimanya masih berstatus saksi.
"Iya [berstatus saksi]," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan apabila salah satu pihak yang dicekal merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/11).
Selain Victor, keempat orang lainnya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Diketahui Kejagung telah menggeledah sejumlah termpat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
(tfq/dal)

2 hours ago
2

















































