Bandung, CNN Indonesia --
Sebanyak delapan orang pria diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar diduga memiliki kelainan sex pedofil atau ketertarikan sex terhadap ada di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dari delapan tersangka yang diamankan masing-masing memiliki modus tersendiri.
Diantaranya, para pelaku ada sengaja mencari lalu mendownload foto anak-anak di bawah yang umur, lalu mereka mengeditnya dengan kondisi tak berbusana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pelaku menggabungkan dengan fotonya sendiri," kata Hendra, Senin (31/8).
Selain itu, modus pelaku lainnya juga ada yang memproduksi film porno tentang anak. Kemudian ada juga pelaku yang dengan korbannya memiliki hubungan keluarga.
Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melampiaskan fetish seksualnya dengan cara merekam korban lalu menyimpannya untuk koleksi pribadi.
"Ada juga hubungan keluarga dengan korban, om atau paman. Dan pembantu rumah tangga, mereka memfoto korban dan juga disimpan di Google drive (koleksi pribadi)," katanya.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menuturkan kasus ini terungkap setelah mendapatkan pengaduan dari Portal Pengaduan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC).
Dalam laporannya ditemukan adanya CyberTipline Report dari perusahaan Google terkait akun-akun Google yang menyimpan foto atau video bermuatan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap aksi para pelaku ini dilakukan sejak Mei 2026. Beranjak dari laporan tersebut, tim Reserse Siber Polda Jabar bergerak ke sejumlah wilayah untuk melakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka.
"Para tersangka ini tidak saling keterkaitan," kata Mujiyanto.
Adapun pelaku yang diamankan diantaranya AS (22) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau pidana denda maksimal Rp6 miliar," katanya.
(csr/isn)

7 hours ago
4
















































