Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil total empat orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama RI, Senin (15/6).
Selain Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, tiga saksi yang dipanggil lainnya merupakan pihak swasta.
Mereka atas nama Ichwan Muzani Abrianto selaku Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion; Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono; dan Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).
Teruntuk Fuad, ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa, 2 Juni lalu dirinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Adapun pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2
















































