Kejagung Ungkap 2 Faktor Penentu Status JC Sony di Kasus Korupsi MBG

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua faktor penentu diterima atau tidaknya permohonan justice collaborator (JC) dari eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan faktor pertama adalah apakah penyidik masih memerlukan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut atau tidak.

"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Febrie mengatakan pihaknya juga akan menelaah sampai sejauh mana status JC akan diberikan kepada Sony.

"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan memeriksa Sony untuk menilai permohonan JC yang diajukan.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (14/6).

Syarief mengatakan pihaknya tengah meneliti 26 nama yang disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut. Pasalnya Sony masih belum menyerahkan alat bukti yang dipunya kepada penyidik untuk menguatkan kesaksiannya.

"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC," tuturnya.

"Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sports | | | |