Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo cs disebut bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11) mendatang.
Pada Kamis mendatang ada tiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Khozinudin menerangkan kehadiran Roy Suryo cs itu juga sekaligus ingin menunjukkan bahwa mereka tidak takut untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.
"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap dia.
Di sisi lain, terkait upaya praperadilan buntut penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka, Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkannya.
"Untuk praperadilan kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum," tutur dia.
"Sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi kami ambil tempuh," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
(dis/isn)

1 hour ago
1
















































