CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 13:19 WIB
Roy Suryo angkat suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)
Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo angkat suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya itu terhadap dirinya. Namun, dia berharap publik juga bersabar karena belum ada perintah penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11).
Roy mengingatkan bahwa tersangka hanya salah satu dari rangkaian proses hukum sebelum dirinya divonis sebagai narapidana karena dianggap bersalah. Oleh karenanya, dia mengaku akan menghormati dan merespons itu dengan senyum.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengaku belum memikirkan langkah hukum. Roy akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu dengan kuasa hukum.
"Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicaara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
(fra/thr/fra)

3 hours ago
1














































