Makassar, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Hal itu dibacakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penetapan pendapat DPRD atas hasil tindak lanjut pansus hak angket tersebut, Rabu (12/8).
Sitti Husniah yang berada di ruang tersebut pun memberikan responsnya atas keputusan dewan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hadir di dalam ruangan ini, bukan untuk menghindari pengawasan," kata Husniah di hadapan anggota DPRD Gowa, Rabu kemarin.
Pada kesempatan itu, Husniah mengaku sebelumnya sempat hadir dalam proses di DPRD Gowa sebelumnya akhirnya meninggalkan ruangan tersebut. Kini, Husniah mengatakan ia kembali beriktikad baik dengan menghadiri lagi rapat penetapan pendapat hasil kerja pansus hak angket.
"Alhamdulillah, saya sudah hadir tadi. Namun, sedikit ada drama sehingga saya memberikan kesempatan keduanya kalinya untuk hadir dan bisa berdiri di hadapan bapak-ibu yang terhormat," ujarnya.
Husniah--yang juga politikus PAN--menerangkan kehadirannya di dalam rapat tersebut sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum dan menghormati lembaga perwakilan rakyat.
"Saya hadir karena saya menghormati hukum dan terutama saya hadir, karena kita semua menerima amanah dari rakyat Gowa," katanya.
Husniah mengaku tak soal apabila mendapatkan kritik dalam menjalankan roda pemerintahan. Dia mengatakan pengawasan terhadap pemerintahan adalah bagian dari demokrasi.
"Kritik adalah bagian dari demokrasi. Pengawasan adalah bagian pemerintahan yang sehat dan saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih di atas hukum, karena jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang. Tapi jabatan amanah," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Husniah juga mengatakan kasus pemberhentian beasiswa untuk program pascasarjana harus dievaluasi berdasarkan prinsip legalitas. Dan, sambungnya, negara memiliki mekanisme terhadap pengujian kebijakan yang ditelurkan pemangku kepentingan.
Husniah menegaskan bahwa dirinya siap menerima dan tidak akan mendahului lembaga yang berwenang. Dia menegaskan pemerintah Kabupaten Gowa akan menghormati setiap keputusan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ada sedikit fakta yang saya yakin tidak semua anggota dewan khususnya, panitia khusus hak angket. Ada fakta yang tidak dimunculkan yang saya ingin sampaikan," katanya.
Kemudian sebagian anggota dewan satu persatu menyampaikan interupsi, ketika Bupati Gowa menghadirkan seorang wanita bernama Fenny--yang disebut tengah hamil 7 bulan--istri dari salah satu saksi saat proses sidang hak angket, Wahyu. Para anggota dewan itu mempertanyakan maksud bupati mendatangkan perempuan tersebut ke dalam rapat penetapan hasil kerja pansus hak angket.
Namun, hujan interupsi dari para anggota dewan itu tidak berlangsung lama, setelah Bupati Gowa melanjutkan kembali pendapatnya terkait hasil kerja pansus hak angket.
Dugaan korupsi seragam sekolah
Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah yang saat ini tengah diproses hukum dugaan tindak pidananya, Husniah pun buka suara di dalam rapat tersebut.
"Sikap saya jelas juga. Uang daerah adalah uang rakyat. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan, saya sangat mendukung pemeriksaan secara objektif, profesional dan tanpa intervensi tetapi saat yang sama kita harus membedakan secara jernih antara dugaan penyimpangan suatu kegiatan dengan pertanggungjawaban secara individu. Apabila terdapat uang kepada siapapun, harus dibuktikan," tuturnya.
Terakhir, Bupati Gowa juga menyinggung terkait persoalan pribadinya yang menjadi pembahasan dalam sidang pansus hak angket tersebut.
"Saya menyadari sepenuhnya bahwa seorang kepala daerah memikul standar etika yang tinggi. Saya tidak meminta kekebalan. Saya tidak meminta perlakuan khusus. Apabila terdapat dugaan bahwa suatu tindakan pribadi mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan jabatan," kata Husniah.
Pernyataan DPRD
Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian bupati.
Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa turut menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan tersebut.
"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ujarnya, Rabu kemarin.
Dian menyebut, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.
"Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," katanya.
Setelah keputusan politik di DPRD Gowa ditetapkan, proses selanjutnya akan dilakukan oleh pimpinan DPRD dengan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan," jelasnya.
Ia mengatakan, setelah MA memberikan putusan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA," katanya.
Dian menegaskan setelah penetapan hasil Pansus tersebut, DPRD Gowa tidak lagi memiliki proses politik lanjutan terkait usulan tersebut. Tahapan berikutnya berada pada MA untuk memberikan keputusan.
"Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA," ujarnya.
(mir/kid)

5 hours ago
2

















































