Resbob Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau YouTuber Resbob menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang sempat viral di media sosial.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penangkapan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli.

"Dengan berbekal alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Rudi di Mapolda Jabar, Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses pelacakan, polisi mendapati tersangka berpindah-pindah lokasi. Resbob sempat terlacak berada di Surabaya, Jawa Timur, lalu berpindah ke Semarang, Jawa Tengah. Dua hari sebelum rilis perkara, tim Polda Jabar akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Jakarta dan selanjutnya ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya paksa.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal lain yang relevan.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dalam kondisi tertentu bisa ditingkatkan hingga sepuluh tahun," ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif tersangka melakukan ujaran kebencian berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai live streamer. Tersangka diketahui memperoleh keuntungan finansial berupa saweran atau uang dari tayangan yang disiarkannya.

"Tersangka menyadari bahwa konten tersebut berpotensi viral. Dengan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah," ungkap Rudi.

Motif ekonomi tersebut dinilai memperkuat unsur pidana dalam perkara ini, karena tersangka secara sadar mentransmisikan konten bermuatan kebencian dan memperoleh keuntungan dari penyebarannya.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, terutama pihak-pihak yang diduga ikut membantu penyebaran atau melakukan repost konten tersebut.

"Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Rudi.

Hingga saat ini, tersangka belum dijenguk oleh pihak keluarga maupun pihak lain. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Resbob ditetapkan sebagai tersangka setelah kontennya di YouTube diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

(csr/har)

Read Entire Article
Sports | | | |